Jumat, 27 Januari 2012

Mau Klaim Asuransi Mobil Cairnya Ngebut?


Asuransi Mobil – Anda sedang pusing menunggu kepastian dari pihak bengkel kapan mobil Anda bisa keluar. Atau mobil Anda yang penyok-penyok akibat kecelakan lalu lintas belum juga ‘disentuh’ oleh petugas bengkel karena menunggu surat perintah kerja (SPK) dari pihak asuransi mobil. Semestinya hal-hal seperti ini tidak akan terjadi jika Anda sebagai nasabah asuransi mobil paham akan hak dan kewajiban Anda sebelum mengajukan klaim asuransi.
Klaim asuransi mobil memiliki standarnya sendiri. Anda tidak bisa asal langsung telepon pihak asuransi dan mengadu. Anda juga tidak bisa menuntut pihak bengkel langsung memperbaiki mobil Anda, tapi meminta biayanya ditanggung oleh pihak asuransi mobil.
Jadi baiknya segera klaim asuransi mobil Anda. Sebelumnya persiapkan fotokopi polis asuransi, STNK, KTP dan SIM. Setelah sampai di bengkel, isilah laporan klaim selengkap-lengkapnya sesuai dengan permohonan data yang terdapat di formulir tersebut. Sesudah mengisi formulis, serahkan ke pihak bengkel. Merekalah yang akan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke perusahaan asuransi.
Kemudian pihak asuransi baru akan melakukan survei atau pengecekan ke bengkel untuk kepentingan estimasi harga yang ditanggung. Jika semua proses oke alias disetujui, pihak asuransi mobil baru merilis SPK. Proses pengecekan sampai rilisnya SPK paling lama membutuhkan waktu dua hari, asalkan semuanya berjalan lancar.
Nah sudah tahu kan standar klaim asuransi mobil yang benar seperti apa. Jadi nggak perlu uring-uringan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar